Sahabat Ummi, ada yang menyukai mode dan fashion?Atau ada Sahabat Ummi yang bekerja dalam lingkungan mode fashion yang selalu mengikuti tren terkini?
Tidak bisa dipungkiri era modernisasi sekarang ini, bentuk hijab wanita sudah terkoreksi demikian pesat, baik dari bahan, warna, mode, etnik dan lain sebagaimana.
Hukum Islam sebenarnya sudah menerapkan batasan yang tegas mengenai pakaian yang dipakai wanita; yakni sopan, tidak tipis, tidak menunjukkan lekuk tubuh, tidak berlebih-lebihan, dari segi warna, mode yang bisa mengundang perhatian berlebih dari orang lain, terutama lawan jenis.
Sebenarnya, bagaimana hukumnya mengikuti mode dalam Islam? Jika hanya mengikuti mode tapi tak mengindahkan kaidah-kaidah berbusana dalam Islam, menggunakan perhiasan berlebihan, menampakan dan memamerkan bentuk tubuh, maka hukumnya haram.
Para imam empat, Malik, Hanbali Syafi’i dan Hanafi tetap mengatakan kebolehan dilihat perempuan itu dua yakni telapak tangan dan wajah, selebihnya aurat, hukumnya haram. Dan ini sebenarnya yang harus diindahkan oleh para muslimah dimanapun berada.
Lalu, pakaian yang bagaimana yang diperbolehkan Islam? Pakaian yang diperbolehkan dipakai oleh wanita muslimah adalah pakaian syar’i yang dapat menutup seluruh tubuhnya kecuali yang biasa terlihat pada dirinya, menurut Ibnu Abbas adalah dua telapak tangan dan wajah.
Dalilnya sabda Rasulullah kepada Asma’ binti Abu Bakar saat menghadapnya dengan memakai baju yang tipis, kemudian beliau berkata: “Hai Asma, sesungguhnya jika wanita sudah akil baliq, maka tidak boleh satu orangpun melihat bagia tubuhnya kecuali ini-Rasulullah menunjukkan wajah dan telapak tangannya” (HR. Abu Dawud).
Dalam mengikuti mode ada beberapa kaidah harus diperhatikan, yakni:
- Tidak diperbolehkan memakai baju yang tipis dan transparan, dan baju yang memperlihatkan lekuk tubuh secara jelas dan tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan.
- Disarankan untuk tidak memakai baju menyerupai bajua kaum pria. Karena Rasulullah melaknat: “Wanita-wanita menyerupai pria dan kaum pria yang menyerupai wanita” (HR Abu Dawud).
- Tidak boleh menyerupai wanita kafir (bajunya tidak sopan), agar wanita muslimah bisa menjaga kehormatannya, untuk tidak diganggu orang lain. (Dr. Asyraf Muhammad Dawwaba)
- Tabarruj pada wanita itu dilarang, Menurut Muqatil tabarruj adalah tindakan perempuan yang berjalan dan bertingkah genit dan melepaskan jilbabnya sehingga nampak perhiasan
Untuk itu sahabat Ummi, jangan salah kaprah dengan mode yang ada sekarang ini, hingga jangan sampai sepertinya berbusana muslim bak artis, namun tak mengindahkan kaidah Islami baik dari segi pakaian maupun tingkah lakunya, maka malah terjebak dalam dosa dan terjeumus ke neraka!
Referensi:
- Khalid al Husainan, Fikih Wanita, Darul Haq, Jakarta, tahun 2011
- Candra Nila Murti Dewojati, 202 Tanya Jawab Fikih Wanita, Al Maghfirah, 2013
Foto ilustrasi: google
Profil Penulis:
Candra Nila Murti Dewojati, ibu rumahtangga dengan 3 orang anak ini menyukai dunia penulisan dalam 5 tahun terakhir ini. Sudah 10 buku Solo yang dihasilkan, diantaranya “Masuk Surga Walau Belum Pernah Shalat, Panjangkan Umur dengan Silaturahmi, 202 tanya Jawab Fikih Wanita, Strategi jitu meraih Lailatul Qadar, Istri Bahagia, Ayat-ayat Tolak Derita dan masih banyak lainnya , sekitar 15 antologi juga telah ditulisnya bisa dijumpai dalam [email protected], atau Cahaya Istri Sholehah (CIS) di FB, sebuah Grup tertutup mengenai Fikih wanita yang digawanginya. Kini bergiat di Komunitas Ummi Menulis.





Komentar