Sahabat Ummi, kesehatan merupakan salah satu aset yang berharga dalam hidup. Bagaimana tidak, harga obat dan pengobatan yang semakin hari semakin mahal membuat kesehatan menjadi hal penting yang tidak bisa diremehkan. Meski perusahaan swasta telah menawarkan asuransi kesehatan, untuk ukuran masyarakat Indonesia hal ini terbilang mahal. Oleh karena itu, ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan asuransi kesehatan berupa BPJS Kesehatan, masyarakat merasa mendapatkan jalan keluar yang sebenarnya.
BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan didirikan oleh pemerintah pada 1 Januari 2014 lalu. Program BPJS Kesehatan didirikan dengan harapan agar bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial terkait kesehatan. Meskipun bertujuan baik, sosialisasi program ini sangatlah kurang. Oleh karena itu, masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara mendaftar BPJS Kesehatan.
Layaknya asuransi lainnya, BPJS dapat diurus melalui dua cara, yaitu offline dan online. Sebelum mendaftarkan diri, alangkah baiknya Sahabat Ummi memahami masing-masing cara pendaftaran ini agar bisa menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisimu saat ini. Misalnya, kamu tidak paham menggunakan internet, maka ada baiknya kamu mendaftar secara offline. Sebaliknya, jika kamu merasa mampu melakukan pendaftaran dengan jejaring internet, maka akan lebih mudah jika kamu mendaftar secara online.
Berkas-berkas yang Dibutuhkan
Sebelum kamu mendafttar, baik secara offline maupun online, s iapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu sebagai berikut:
1. Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP, SIM atau Paspor);
2. Kartu Keluarga (KK) terbaru;
3. Buku nikah bagi yang sudah menikah;
4. Fotokopi akta kelahiran anak atau surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan;
5. Untuk WNA, lampirkan KITAS atau KITAP;
6. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar, dan
7. Fotokopi buku tabungan sebagai penanggung biaya.
Cara Mendaftar Secara Offline
Sahabat Ummi dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan dan uang iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang diinginkan (25 ribu, 42 ribu atau 59 ribu). Sesampainya di sana, isilah formulir pendaftaran dengan data yang sebenarnya, seperti nama, alamat, jenis iuran yang dipilih, dan sebagainya. Jika kamu mengalami kesulitan dalam mengisi, tanyakanlah kepada petugas.
Setelah itu, serahkan kembali formulir ke petugas untuk dilakukan proses submit ke sistem. Kamu akan mendapatkan nomor virtual account serta besaran iuran yang harus segera dibayar. Lakukanlah pembayaran iuran melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS. Lalu, serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan dan kamu akan menerima Kartu BPJS yang akan aktif setelah 14 hari kerja dihitung dari hari pembuatan.
Cara Mendaftar Secara Online
Untuk mengonfirmasi pendaftaran, kamu harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah itu, bukalah laman www(dot)bpjs-kesehatan(dot)go(dot)id. Isilah data yang telah disediakan dengan benar yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan. Pilihlah biaya iuran perbulan yang diinginkan. Lalu, simpanlah datamu dan tunggulah email notifikasi nomor registrasi. Setelah mendapatkan notifikasinya, cetaklah lembar virtual account tersebut.
Lakukan pembayaran di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah menyerahkan uang serta nomor virtual pada teller bank, kamu akan mendapat bukti pembayaran.
Sekarang BPJS kesehatanmu sudah aktif. Silahkan cek email balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa diprint sendiri. Kamu juga bisa mencetak kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini, langsunglah ke bagian Print kartu BPJS Kesehatan. Cukup memberikan semua data sebelumnya, formulir isian, virtual account, dan bukti pembayaran.
Demikianlah cara mengurus BPJS Kesehatan, baik secara offline maupun online. Sahabat Ummi, pilihlah cara yang sesuai dengan kenyamananmu. Selamat mencoba! (Dina Nazhifah)
Sumber: cermati(dot)com dan berbagai sumber
Ilustrasi: Google

Komentar