Hadas berasal dari kata "حدث" yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Menurut istilah syariat Islam ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga menjadikan tidaknya sahnya dalam melakukan suatu ibadah tertentu.
Hadas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan tidak suci pada pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh sholat, tawaf dan lain sebagainya. Contoh hadas besar adalah haid, junub, nifas dan keluar mani. Mandi untuk membersihkan diri dari hadas dinamakan mandi wajib atau mandi besar.
Lalu, adakah larangan-larangan bagi seorang muslim yang berhadas besar? Berikut beberapa larangan saat berhadas besar yang perlu Sahabat Ummi ketahui:
1. Mengerjakan Shalat
Tidak diperkenankan bagi orang yang berhadas besar mengerjakan shalat wajib ataupun sunnah. Hal ini terdapat dalam firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 43 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi...”
2. Menyentuh Al-Quran
Bagi seorang muslim yang berhadas besar maka dilarang baginya untuk membaca Al-Quran. Sebagaimana dalam firman Allah “Sesungguhnya Al-Quran itu adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfudz), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,” (Al-Waqi’ah: 77-79).
Adapula sabda Rasulullah: “Janganlah kamu menyentuh Al-Quran kecuali kamu dalam keadaan suci dari hadats.” (HR Ad-Daruquthni: 1/23, hadist shahih).
3. Membaca Al-Quran
Memegang Al-Quran saja sudah dilarang apalagi kita membacanya. Karena Nabi Muhammad bersabda, “Janganlah perempuan yang sedang haidh atau orang yang sedang junub membaca sesuatu dari Al-Quran,” (HR Tirmidzi: 131).
Ali Radhiyallahuanhu juga menuturkan, “Rasulullah pernah membacakan Al-Quran kepada kami setiap saat, selama beliau tidak junub,” (HR An’Nasa’i: 168, Kitab At-Thaharah).
4. Berdiam Diri di Dalam Masjid
Orang yang berhadas besar diharamkan walau sekedar duduk di dalam masjid. Namun bila hanya untuk sekedar lewat dan dalam keadaan tersebut wanita itu yakin bahwa darah kotornya tidak akan mengotori masjid, maka hukumnya diperbolehkan.
5. Tawaf
Berdasarkan Sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam , “Tawaf di baitullah adalah (serupa dengan) sholat, hanya saja Allah memperbolehkan berkata-kata didalamnya”. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama salah satu syarat sahnya shalat adalah bersuci, sehingga demikian juga dengan thawaf.
6. Puasa
Dari Abi Said Al-Khudhri berkata bahwa Rasulullah bersabda, Bukankah bila wanita mendapat haidh, dia tidak boleh shalat dan puasa? Perempuan-perempuan itu menjawab, “ya”itulah tanda berkurangnya kewajiban agamanya.(HR. Bukhari)
7. Talak
Larangan ini diperuntukkan untuk seorang suami. “Dari Ibnu Umar bahwasannya ia pada masa Rasulullah pernah menceraikan istrinya, ketika itu istrinya sedang dalam keadaan haid, lalu bertanya Umar (bapaknya) pada Rasulullah tentang hal itu, maka Rasululah menjawab,`Suruhlah dia merujuki istrinya itu kembali, kemudian hendaklah ia menanti istrinya itu sampai suci kembali, kemudian ia haid lagi dan suci lagi, kemudian jika dikehendakinya boleh ditahannya, dan jika dikehendakinya ia boleh ceraikan sebelum ia campuri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
8. Melakukan Hubungan Suami Istri
Larangan ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri untuk tidak melakukan hubungan suami istri. Sebagaimana dalam firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222)
Wallahua’lam bishowab, semoga bermanfaat. (Cucu Rizka Alifah)
Sumber: Berbagai sumber
Ilustrasi: Google



Komentar