Tentang Ummi  /   Kontak  /   Iklan  /   Berlangganan  /   Agen
Logo Ummi
  1. Beranda
  2. /
  3. Hadits
  4. /
  5. Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia dalam Shalat?

   Rubrik : Hadits

Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia dalam Shalat?

  Ditulis Oleh Administrator Dibaca 8490 Kali

Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia dalam Shalat?

Mungkin bagi beberapa Sahabat Ummi bertanya-tanya apakah boleh berdoa dengan Bahasa Indonesia dalam shalat? Berikut penjelasannya.

Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata,

فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ .

“Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur (berasal dari Al-Quran dan As Sunnah). Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273)

Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah.

  • Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal.
  • Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak.
  • Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat.

Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181).

Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal. Shalat adalah ibadah murni yang pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk Rasulullah. Baik bacaan maupun gerakannya. Mengikuti sunnah Nabi adalah jalan yang terbaik. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian seperti melihat saya shalat.” (HR. Bukhari No. 605)

Wallahua’lambishowab. (Cucu Rizka Alifah)

Sumber: khazanah(dot)republika(dot)co(dot)id dan berbagai sumber
Ilustrasi: Google

 

Yuk, ikutan Tebar Wakaf Qur'an untuk para santri Penghafal Qur'an.
Donasi Rp 100.000,- Disalurkan untuk Lembaga Penghafal Qur'an
Transfer ke Bank BCA 5800.144.096 atas nama Yayasan Insan Media Peduli
Konfirmasi : 0857 1549 5905 (Purnomo)


loading...


Tag :


Mau Berlangganan MAJALAH UMMI CETAK hubungi 081546144426 (bisa via whatsapp).

Komentar

 

 

Top