Sebagian dari kita mungkin pernah bertanya-tanya, bolehkah berwudhu dengan mengusap kaos kaki atau sepatu saja tanpa melepasnya? Apalagi sebagai muslimah, ketika berada di tempat umum dan tempat wudhu yang ada terbuka, mau tidak mau harus berusaha menjaga agar auratnya tidak terlihat orang yang bukan mahramnya.
Jawabannya pertanyaan di atas adalah boleh. Dengan syarat, sepatu yang kita pergunakan menutup kedua mata kaki. Di dalam Islam sepatu sejenis ini dikenal dengan nama Khus.
Sebelumnya, khuf adalah sesuatu yang dipakai di kaki, terbuat dari kulit ataupun lainnya yang lebih kita kenal dengan sepatu yang menutup telapak kaki hingga mata kaki. Sedangkan, kaos kaki biasanya berbahan katun atau yang sejenisnya.
Terdapat banyak hadits yang menunjukkan bolehnya mengusap khuf. Bahkan haditsnya mutawatir dari para sahabat sebagaimana al-Hasan al-Bashari rahimahullah dalam Al-Wajiz menyatakan, “Ada 70 sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang menyampaikan kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam biasa mengusap kedua khufnya.”
Adapun salah satu hadits yang menerangkan tentang hal ini adalah hadits dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu. Ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Aku pun jongkok untuk melepas kedua sepatu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja sepatu itu, karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengusap kedua sepatu tersebut.” (HR. Bukhari)
Adapun syarat mengusap khuf adalah sebagai berikut.
- Khuf menutupi seluruh permukaan kulit dari telapak kaki sampai ke mata kaki.
- Khuf bersih dari najis.
- Memakai khuf dalam keadaan suci.
- Mengusapnya karena hadas kecil, bukan hadas besar.
- Mengusapnya dalam waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat, yaitu sehari semalam untuk orang yang mukim (tidak safar) dan tiga hari tiga malam untuk orang yang safar.
Dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata,
فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.”
Dari hadits di atas, disimpulkan bahwa hal-hal yang membatalkan wudhu dengan mengusap khuf yaitu hadas yang mewajibkan mandi, selain itu melepas khuf yang sedang dipakai, dan telah habis batasan waktu bolehnya mengusap khuf.
Setelah kita mengetahui syarat dan hal yang membatalkan wudhu dengan mengusap khuf, berikut cara mengusap khuf.
Setelah berwudhu secara sempurna lalu memakai khuf, kemudian setelah itu jika ingin berwudhu cukup khuf saja yang diusap sebagai ganti dari mencuci (membasuh) kaki.Cara mengusap khuf adalah dengan mengusap bagian atas khuf sekali secara bersamaan dengan kedua tangan, tangan kanan untuk kaki kanan dan tangan kiri untuk kaki kiri.
Sama juga dengan berwudhu dengan menggunakan kaos kaki, syarat dan caranya pun sama. (Cucu Rizka Alifah)
Sumber: muslimah(dot)or(dot)id, almanhaj(dot)or(dot)id, muslim(dot)or(dot)id
Ilustrasi: Google



Komentar