Tentang Ummi  /   Kontak  /   Iklan  /   Berlangganan  /   Agen
Logo Ummi
  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih Wanita
  4. /
  5. Air Kencing Bayi Hukumnya Najis

   Rubrik : Fikih Wanita

Air Kencing Bayi Hukumnya Najis

  Ditulis Oleh Tina Siska Hardiansyah Dibaca 46028 Kali

Sahabat Ummi, sebagai Ibu sudah pasti kita tidak akan terpisah dengan anak-anak karena tugas utama Ibu adalah mengasuh anak. Ada beberapa hal yang harus kita waspadai saat anak kita masih kecil, yakni perkara najis air kencing.

Saat masih kecil anak tak akan bilang bahwa ia ingin pipis. Begitu terasa ia akan pipis tanpa peduli dimana dan dalam kondisi apa. Sehingga sebagai Ibu kita harus mempersiapkan segala cara agar air kencing si kecil tidak berhamburan kemana-mana.

Di zaman modern ini, sebagian Ibu mengambil cara praktis dengan memakaikan pampers terhadap anak mereka sehingga aman dari najis. Namun dengan beberapa alasan tidak semua Ibu menggunakan cara itu. Oleh karenanya kita sebagai Ibu bertanggung jawab penuh terhadap kebersihan rumah dari najis karena ini berkaitan dengan sah dan tidaknya ibadah yang kita lakukan nantinya.

Pengertian Najis

Najis secara bahasa bermakna القذارة  yang artinya kotoran. Sedangkan secara istilah menurut Imam Asy-Syafi’i Najis ialah sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.

Senada dengan beliau, Imam Maliki mendefinisikan najis sebagai sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan shalat bila terkena atau berada di dalamnya. Sehingga seseorang yang terkena najis, maka ia sedang berhadats dan tidak boleh melakukan beberapa ibadah (seperti shalat, membaca Al-Qur’an, thawaf, dan lain-lain) kecuali jika telah bersuci.

 

Baca juga: Ujung Pakaian Wanita Terkena Najis, Bagaimana Hukum Fiqihnya?

 

Adapun macam-macam najis dan cara membersihkannya ada tiga, yaitu:

1. Najis Mukhoffafah atau najis ringan, yakni najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki air saja, meski bau, rasa dan warnanya masih melekat atau tidak hilang.

2. Najis Mutawasitoh atau najis sedang, yakni najis yang cara membersihkannya harus tuntas sampai hilang bau, rasa dan warnanya. Bisa dengan dibasuh, dicuci, digosok atau yang lainnya.

3. Najis Mugholladzoh atau najis berat, yakni najis yang cara membersihkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali salah satunya memakai debu.

Air Kencing Bayi Hukumnya Najis

Air kencing bayi hukumnya najis tanpa membedakan bayi laki-laki atau perempuan, menyusu atau sudah disapih, hanya minum ASI atau sudah makan makanan lain. Yang berbeda adalah kategorinya. Air kencing bayi laki-laki termasuk najis mukhoffafah sedang air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawassitoh.

Air kencing bayi laki-laki ini berhukum najis mukhoffafah ketika si bayi masih menyusu dan hanya minum ASI tanpa makan makanan lain. Sedangkan ketika telah makan makanan lain seperti susu formula, bubur, kurma atau jenis makanan lain selain ASI, maka hukumnya menjadi najis mutawassitoh. Hal ini sebagaimana tertuang dalam beberapa hadits Rasulullah saw berikut: “Dari Ummu Kurzi Al Khuza’iyyah berkata, “Nabi saw didatangkan kepada beliau seorang bayi laki laki yang kemudian mengencinginya, beliau lalu memerintahkan untuk memercikinya, lantas sisa kencingnya itu pun diperciki air. Dan didatangkan kepada beliau pula seorang bayi perempuan, ketika bayi itu mengencinginya, beliau memerintahkan untuk mencucinya,.” (H.R.Ahmad)

“Dari Ummu Qais binti Mihshan, bahwa dia datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya sehingga ia kencing dan mengenai pakaian beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air lalu memercikkannya dan tidak mencucinya.” (H.R.Bukhari)

Dari hadist di atas, maka kita (khususnya para Ibu) harus berhati-hati dalam membersihkan dan menyucikan air kencing anak. Ketika anak kita laki-laki dan belum makan makanan lain selain ASI, maka cara membersihkan najisnya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang kena air kencing dengan tanpa membasuh atau mencucinya. Meski masih tersisa bau, rasa maupun warnanya, najis itu sudah suci dan sah untuk melakukan ibadah. Sedangkan untuk air kencing anak perempuan, kita perlu mencucinya sampai hilang bau, rasa dan warnanya agar suci dan sah untuk beribadah.

Semoga bermanfaat.

Foto ilustrasi: google

Profil penulis:

Cerpen ditulis oleh Tina Siska Hardiansyah. Perempuan kelahiran Ponorogo, 23 April 1991 ini hobi menulis cerita ringan seputar kehidupan. Semangatnya untuk terus belajar menulis tak pernah putus meski kini ia telah menjadi ibu dari anak tercintanya. Baginya menulis dapat memberi manfaat bagi diri sendiri juga pembaca. Dapat dihubungi: FB Tiena Siska Hardiansyah, email: [email protected] atau via telp 085 649 678 623

 

Yuk, ikutan Tebar Wakaf Qur'an untuk para santri Penghafal Qur'an.
Donasi Rp 100.000,- Disalurkan untuk Lembaga Penghafal Qur'an
Transfer ke Bank BCA 5800.144.096 atas nama Yayasan Insan Media Peduli
Konfirmasi : 0857 1549 5905 (Purnomo)


loading...


Tag :


Mau Berlangganan MAJALAH UMMI CETAK hubungi 081546144426 (bisa via whatsapp).

Komentar

 

 

Top