Assalaamu'alaikum
Ibu Herlini yang dirahmati Allah, banyak perbedaan pendapat yang sering saya dengar tentang hal-hal berikut ini. Jadi saya ingin menanyakan langsung pada ibu tentang:
1. Bagaimana cara sujudnya Rasulullah saat shalat, apakah lutut atau tangan yang terlebih dahulu?
2. Apa hukumnya membaca doa iftitah dan niat shalat?
3. Bolehkah seorang wanita memotong pendek rambutnya?
4. Apakah cadar itu? Bagaimana hukumnya?
5. Saya seorang penjahit, berdosakah saya jika menjahitkan baju seseorang dengan model yang tidak sesuai dengan syariat Islam, misalnya kebaya yang tidak memakai lapisan atau baju yang memperlihatkan bentuk tubuh?
Maya Sari Idris, Bumi Allah
Baca juga: Tips Beli Pakaian Murah Berkualitas
Jawaban Ustazah Herlini (kontributor Ummi):
Ibu Maya yang shalehat, memang benar bahwa banyak perbedaan pendapat dalam masalah fiqhiyah. Hal ini merupakan realitas yang terjadi sejak masa Rasulullah saw sampai masa yang akan datang. Perbedaan-perbedaan tersebut menjadi rahmat dan memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan agamanya. Selama tidak berbeda dalam hal aqidah (keyakinan), maka perbedaan fikih merupakan suatu keniscayaan.
Khilafiyah (perbedaan) ini bisa terjadi karena karakter bahasa Arab yang memiliki pemahaman mujmal (global),muhtamal (berkemungkinan) dan memiliki makna lebih dari satu. Bisa juga disebabkan oleh riwayat hadits yang sampai pada seorang mujtahid atau perbedaan itu bisa juga disebabkan oleh maslahah dan tradisi atau kultur masyarakat yang terus berkembang. Pada dasarnya khilafiyah ini bukan dimaksudkan untuk memecah belah umat. Oleh karenanya tidaklah dibenarkan menyalahkan orang lain yang berbeda pandangan dengan kita, selama mereka memiliki alasan dan dalil yang mereka anggap benar. Rasulullah saw pernah menjanjikan dalam sabdanya: Jika seorang hakim berijtihad dan benar ijtihadnya, maka ia mendapat dua pahala dan jika ia salah, maka ia memperoleh satu pahala. (Muttafaqun 'alaihi).
1. Apa yang Ibu tanyakan itu masing-masing memiliki dalil yang menguatkan pandangannya. Jumhur ulama berpendapat, disunnahkan meletakkan kedua lutut ke lantai sebelum kedua tangan. Ibnul Qoyyim mengatakan: “Nabi saw meletakkan kedua lututnya ke lantai terlebih dahulu sebelum kedua tangannya, kemudian meletakkan kedua tangan, lalu kening dan hidung.” Ini merupakan keterangan hadits sahih yang diriwayatkan oleh Syuraik dari Ashim bin Kalib dari Wa'il bin Hajar yang berkata: “Aku melihat Rasulullah saw apabila sujud beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dan jika bangkit, beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” Dan tidak ditemukan riwayat yang bertentangan dengan perbuatannya.
Sementara itu Malik, Auza'I dan Ibnu Hazm berpendapat, sunnah meletakkan kedua tangan sebelum lutut dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah : “Apabila seseorang di antara kamu bersujud, janganlah turun seperti turunnya unta, tetapi hendaklah ia letakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.”
2. Membaca doa iftitah di dalam shalat merupakan perbuatan yang disunnahkan. Sedangkan niat merupakan rukun shalat, artinya shalat tidak akan sah bila tidak ada niatnya.
3. Memang ada hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan An-Nasa'i dari Ali bin Abi Thalib katanya : Rasulullah saw telah melarang wanita mencukur rambutnya. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama ada yang mengharamkannya dan sebagian yang lain membolehkannya dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir atau mengalami kesulitan dalam merawatnya (misalnya, karena terlalu panjang) sehingga menyusahkannya. Syeikh Abdul Aziz bin Baz pernah menyatakan bahwa memotong rambut wanita tidaklah dilarang, asal dilakukan dengan persetujuan suami dan selama tidak menyerupai wanita kafir. Yang dilarang adalah menggundulinya
4. Cadar atau niqob adalah kain untuk menutupi wajah. Para fuqoha berbeda pendapat dalam hal cadar ini. Ada yang mewajibkannya bagi muslimah yang sudah baligh dan ada yang tidak mewajibkannya. Masing-masing memiliki argumentasi dalam mendukung pandangan tersebut. Artinya ulama sepakat dengan kewajiban menutupi aurat, namun berbeda pandangan dalam hal menutupi wajah. Bolehkah memakainya? Tentu saja tidak ada yang melarangnya. Namun ibu perlu memahami terlebih dahulu pandangan para ulama yang mewajibkan dan yang tidak, dengan banyak membaca buku-buku terkait.
5. Bila Ibu memahami prinsip-prinsip Islam tentang halal dan haram (lihat buku DR.Yusuf Qordhowi yang berjudul “Halal dan Haram”), maka ada kaedah fikih yang berbunyi 'Maa adda ilal haraami fahuwa haraamun' (Apa saja yang membawa kepada yang haram adalah haram). Maksudnya Islam menetapkan bahwa perbuatan haram tidak terbatas pada pelakunya saja. Semua orang yang turut andil di dalamnya, baik dengan tenaga, materi, maupun dukungan moral, semuanya mendapatkan dosa sesuai dengan kadar keterlibatannya. Dalam hal ini lebih baik dan lebih aman bagi Ibu untuk hanya menjahitkan pakaian yang dapat membawa si pemakainya untuk taat kepada perintah Allah, kecuali menjahitkan pakaian yang hanya dipakai untuk di rumah saja. Rezeki yang barokah semoga Allah berikan kepada Ibu sekeluarga.
Foto ilustrasi: google
Artikel terkait:
Berapa Persen Standar Keuntungan Berdagang Dalam Islam?
Sering Rugi = Tidak Cocok Berbisnis?
Hukum Memperdagangkan Barang Tiruan



Komentar