Tentang Ummi  /   Kontak  /   Iklan  /   Berlangganan  /   Agen
Logo Ummi
  1. Beranda
  2. /
  3. Uncategory
  4. /
  5. Halal Haram Bisnis MLM

   Rubrik : Uncategory

Halal Haram Bisnis MLM

  Ditulis Oleh Administrator Dibaca 8017 Kali

Inovasi dan pola penjualan dengan sistem MLM kadang menimbulkan pertanyaan, apakah cara itu sesuai prinsip syariah. Menjawab pertanyaan ini, Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan fatwa No 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.

Yang dimaksud Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut. Pengertian ini mengarah pada praktik penjualan MLM.

Fatwa ini menjelaskan bahwa sistem penjualan seperti itu hukumnya BOLEH dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi (yajuzu bisyuruth), yaitu:

 

  1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa—        bukan sesuatu yang haram dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
    1. Transaksi tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan), maysir (perjudian), riba, dharar (kerusakan), dzulm (ketidakadilan), dan maksiat.
    2. Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark up) sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
    3. Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya, harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume/nilai hasil penjualan barang/jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam penjualan sejenis MLM ini.
    4. Bonus yang diberikan perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad), sesuai target penjualan barang/jasa yang ditetapkan perusahaan.
    5. Tidak adanya komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang/jasa.
      1. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya).
      2. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
      3. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah, syariah dan akhlak mulia, misalnya syirik, kultus, maksiat, dan lain-lain.

10. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya; tidak melakukan kegiatan money game.

Money game yang dimaksud ialah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi atau bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha baru dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila di antara syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sistem MLM tersebut hukumnya haram.

 

Drs H Sholahudin Al-Aiyubi, M.Si

Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Yuk, ikutan Tebar Wakaf Qur'an untuk para santri Penghafal Qur'an.
Donasi Rp 100.000,- Disalurkan untuk Lembaga Penghafal Qur'an
Transfer ke Bank BCA 5800.144.096 atas nama Yayasan Insan Media Peduli
Konfirmasi : 0857 1549 5905 (Purnomo)


loading...


Tag :


Mau Berlangganan MAJALAH UMMI CETAK hubungi 081546144426 (bisa via whatsapp).

Komentar

 

 

Top