Tentang Ummi  /   Kontak  /   Iklan  /   Berlangganan  /   Agen
Logo Ummi
  1. Beranda
  2. /
  3. Sejarah Islam
  4. /
  5. Air Susu untuk Seorang Bekas Budak

   Rubrik : Sejarah Islam

Air Susu untuk Seorang Bekas Budak

  Ditulis Oleh Administrator Dibaca 1842 Kali

Air Susu untuk Seorang Bekas Budak

Sahabat Ummi, tradisi Arab jahiliyah melazimkan seorang tuan mengangkat budaknya menjadi anak. Dengan demikian si budak telah dibebaskan dan menempati posisi sebagai anak yang saling mewarisi dengan orangtua angkatnya.

Rasulullah saw pernah mengangkat budaknya, Zaid bin Haritsah, menjadi anaknya. Pun Abu Hudzaifah bin Utbah, mengangkat budak yang disayanginya, Salim, sebagai anak hingga namanya menjadi Salim bin Abu Hudzaifah. Saat Allah melarang perbuatan yang mengaburkan nasab itu, para orangtua angkat inimengembalikan nasab anak angkatnya semula. Karena ayah Salim tak diketahui, maka ia disebut sebagai Salim Maula Abu Hudzaifah.

Rasa sayang Abu Hudzaifah terhadap Salim begitu besar. Seperti anak sendiri, Salim bebas berada dalam rumah Abu Hudzaifah. Bahkan sejak jadi budak kecil, Salim bebas keluar masuk kamar Sahlah binti Suhail, istri Abu Hudzaifah.

 

Baca juga: Kisah Teladan Ummu Aiman, Perempuan Gagah Berani yang Masuk Surga

 

Ketika Salim beranjak dewasa, Sahlah merasa tak nyaman dengan kehadiran Salim di dalam rumah sementara ia dalam pakaian sehari-harinya. Abu Hudzaifah juga sepertinya tak suka. Namun melarang Salim masuk ke rumahnya secara bebas, mereka tak tega.

Demi menemukan solusi, Sahlah menceritakan masalah ini kepada Rasulullah. Beliau saw menjawab, “Engkau susui dia sehingga engkau menjadi mahram baginya dan ketidaksukaan Abu Hudzaifah pun hilang.”

Kemudian Sahlah memerah air susunya ke dalam sebuah wadah untuk diberikan kepada Salim. Air susu itu diberikan Sahlah selama 5 hari berturut-turut. Dalam riwayat lain disebutkan air susu itu diberikan 5 kali dalam sehari. Dengan demikian Sahlah menjadi ibu susu bagi Salim. Keduanya menjadi mahram, haram untuk menikah. Abu Hudzaifah pun merasa tenang. Salim tetap diperkenankan masuk rumah Abu Hudzaifah walaupun Sahlah tengah menanggalkan hijabnya.

Disebutkan bahwa keringanan ini hanya diberikan Rasulullah kepada Sahlah. Sebenarnya hubungan anak angkat/anak susuan bisa terjadi saat air susu ibu masih menjadi satu-satunya makanan bagi seorang bayi. Disepakati juga kemudian bahwa batas pemberian air susu bagi terjadinya hubungan anak angkat ini sampai ia berusia 2 tahun. Padahal saat itu Salim sudah beranjak dewasa dan tentu air susu ibu bukan lagi makanannya. Namun, Rasulullah tetap memberikan solusi itu khusus untuk Sahlah dan Salim.

Hubungan Abu Hudzaifah dan Salim karena kasih sayang dan keimanan memang amat erat. Setelah kejadiantersebut, kedudukan Salim dalam keluarga ini, khususnya terhadap Sahlah, lebih erat lagi. Abu Hudzaifah juga menikahkan Salim, yang bertambah mulia dengan hafalan Qur’nnya, dengan keponakannya, Fathimah binti Walid. Bahkan sampai akhir hidup, kedua sahabat Rasulullah ini tetap Allah takdirkan dalam kedekatan abadi. Yaitu saat keduanya terbaring penuh luka, berdampingan menemui syahid dalam Perang Yamamah.

Asmawati

Foto ilustrasi: google

 

Yuk, ikutan Tebar Wakaf Qur'an untuk para santri Penghafal Qur'an.
Donasi Rp 100.000,- Disalurkan untuk Lembaga Penghafal Qur'an
Transfer ke Bank BCA 5800.144.096 atas nama Yayasan Insan Media Peduli
Konfirmasi : 0857 1549 5905 (Purnomo)


loading...


Tag :


Mau Berlangganan MAJALAH UMMI CETAK hubungi 081546144426 (bisa via whatsapp).

Komentar

 

 

Top