Sahabat Ummi, vanili biasa digunakan sebagai bahan tambahan untuk membuat kue. Vanili ini berasal dari vanilin—senyawa utama dalam ekstrak vanili—yang diperoleh dari buah (biji) tanaman vanili. Ekstrak vanili diperoleh dengan cara mengekstrak buah vanili menggunakan pelarut air dan etanol. Kandungan etanol (alkohol) dalam ekstrak vanili berkisar sekitar 35 persen. Lalu, bagaimana status kehalalannya?
KHAMR DAN ALKOHOL
Islam melarang penggunaan khamr untuk apa pun, termasuk sebagai salah satu bahan makanan. Rasulullah saw pernah menegaskan, "Minuman apa pun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram," (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi).
Baca juga: Status Halal bukan Masalah SARA
Khamr berbeda dengan alkohol. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Sholahudin Al-Aiyubi, M.Si mengatakan bahwakhamr itu haram dan najis, sedangkan alkohol tidak. Status hukum alkohol sangat tergantung dari mana ia berasal. Jika berasal dari khamr maka hukumnya sama dengan khamr.
“Namun, bila berasal dari zat yang bukan khamr, maka bisa digunakan sebagai bahan makanan. Asalkan pada produk akhirnya sudah tidak terdeteksi zatnya, karena ia tidak najis,” ujarnya.
Contoh khamr sebagai bahan tambahan makanan adalah sake, mirin, dan rum. Karena termasuk memabukkan, penggunaan ketiganya haram, walaupun di produk akhirnya—dalam makanan—tidak terdeteksi. “Ini sesuai kaidah 'idza ijtama'a al-halal wal haram ghuliba al haram', jika bahan halal dan haram tercampur maka hukumnya dimenangkan yang haram,” tambah Aiyubi.
Sedangkan ekstrak vanili, titik rawannya adalah pada sumber etanol yang digunakan. Berdasarkan fatwa MUI, penggunaan etanol sebagai bahan pengekstrak diperbolehkan selama sumber etanol bukan dari khamr. “Hal tersebut dibolehkan karena pada proses pembuatan produk akhir ada tahapan yang melibatkan panas dan dapat menguapkan etanol yang terbawa,” ungkap Wakil Direktur LPPOM MUI Ir Muti Arintawati, M.Si.
Vanili yang biasa kita jumpai, kata Muti, umumnya bukanlah ekstrak vanili asli—yang tidak mungkin dijual dengan harga murah. Vanili kristal atau vanili pasta di pasaran itu merupakan senyawa vanilin atau etil vanilin yang diproduksi secara kimiawi sintetik maupun biotransformasi. Senyawa sintetik ini memiliki aroma menyerupai ekstrak vanili. “Ekstrak vanili biasanya digunakan sebagai bahan baku oleh industri flavor (perisa) untuk membuat perisa vanila dengan cara mencampurnya dengan bahan-bahan lain,” ungkap Muti.
Kesadaran akan status halal bahan yang kita konsumsi, bisa kita mulai dengan selalu memeriksa label halal MUI pada kemasan produk. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Sementara ini tercatat dalam direktorihalal.com, ada dua jenis merek vanili yang sudah mengantongi sertifikat halal MUI yaitu Penguin Vanillie Kristal dan Keris Vanillie Kristal. (Citra Septianingtyas)
Foto ilustrasi: google


Komentar