Sahabat Ummi, memiliki peralatan rumah tangga yang terjamin kualitasnya sehingga tahan lama untuk digunakan merupakan hal pertama yang biasanya diperhatikan sebelum membelinya. Bukan hanya itu, harga juga menjadi pertimbangan penting saat membeli barang pokok rumah ini. Tapi, pernahkah Sahabat Ummi mengecek bahan-bahan yang terkandung atau terkontaminasi dalam barang-barang tersebut? Apakah sudah halal atau belum?
Yuk cek pelatan rumah tangga yang digunakan apakah sudah halal dengan memperhatikan hal berikut.
- Bahan baku
Sahabat Ummi, dalam membuat barang apapun, tentunya bahan baku yang digunakan juga harus halal. Terjamin tidak terkandung najis, serta kandungan bahan haram lainnya. Serta memenuhi standar bahan halal.
- Proses produksi
Pastikan membeli produk peralatan rumah tangga yang proses produksi dan fasilitas untuk produksinya aman dari kontaminasi najis baik dari hewan maupun manusia dan tidak tercampur dengan bahan-bahan yang diharamkan. Tempat pabrik produksi juga harus bersih dari najis dan memiliki sertifikat SJH (Sistem Jaminan Halal)
- Distribusi
Mobil atau kendaraan apapun yang digunakan untuk distribusi ke toko-toko ataupun penjual harus menggunakan kendaraan yang bersihdan terbebas dari najis.
- Kemasan atau tempat penjualan produk
Hal yang satu ini juga perlu diperhatikan. Kita harus memastikan bahwa kemasan kemasan produk yang kita gunakan juga halal dan bersih.
Sahabat Ummi, penggunaan peralatan rumah yang halal bukan hanya upaya kita dalam menerapkan kehidupan yang sesuai dengan syariat agama, melainkan juga menanamkan hidup sehat. Meskipun pada kenyataannya tidak akan mudah menemukan produk rumah tangga yang sudah bersertifikasi halal karena banyak banyak industri rumahan yang mungkin belum mengurus sertifikasi halal produknya, tapi setidaknya kita sudah berupaya untuk mendapatkannya. (Fikriah NurJannah)
Sumber : www(dot)dusdusan(dot)com, republika(dot)co)(dot)id
Ilustrasi: Google

Komentar