Assalamuallaikum ummi,, saya mau bertanya,, saya awal menikahnya karna saya hamil 2 bulan, dan saya dinikahi oleh lelaki yg menghamili saya. Anak kami lahir perempuan. Saya pernah membaca dan mendengar,, kalau anak dari hasil zina,, terutama perempuan tidak mendapatkan nasab, nafkah dari ayah biologisnya.
Yang saya mau tanyakan,, adakah cara agar anak saya tetap diwalikan dari ayah biologisnya saat menikah ummi?
Dan jika saya hamil dan melahirkan lagi anak perempuan atau laki-laki apakah dia tetap tidak akan dinasabkan dari ayahnya,, atau bagaimana hubungannya dengan anak kami yang pertama yang awal dari zina kami ummi??
Sungguh masa remaja kami memang bisa dibilang jauh dari baik,, tapi kami menyesal dan benar benar ingin bertaubat,dan insyaAllah sekarang kami belajar mengikuti perintah Allah ummi.
Tapi dengan mendengarkan penjelasan tentang anak kami,sungguh sangat kasihan,, apakah tidak ada cara agar namanya membawa nama ayahnya ummi?
Dan 1 lagi ummi,, bagaimana cara kami dapat menebus dosa-dosa kami itu,, dan bagaimana cara bertaubatnya??
Terimakasih sebelumnya ummi.
Assalamuallaikum.