07 Desember 2015, 14:06:46 WIB Rubrik : Fikih Wanita
Suami Pelit dalam Menafkahi Istri, Bagaimana Hukumnya?
Quote
Penghasilan istri adalah mutlak milik istrinya. Jika ia membagi penghasilan itu untuk keluarga, itu sebagai sedekah baik untuknya, suami dilarang mengotak-atik harta istri tanpa ridhanya
Unquote
Akibat Baca article ini istri Saya mengungkit2 sedekah karena gajinya:
1. Digunakan untuk biaya hidup kelg dan anak
2. Bayar cicilian Mobil yang telah kita sepakati bersama atas name istri dan Saya bayar Kan DP, Dia neruskan cicil hingga Lunas. Tahun pertama Saya cicil karena belum Ada KPR.
Hal ini karena semua Gaji Saya di gunakan untuk membayar :
1. KPR rumah yg kita tempati
2. KTA untuk menembus DP rumah
3. Pinjaman lain untuk DP rumah
4. Pinjaman kelg Saya belum Saya lunasi
Selama ini istri Saya tidak berkontribusi dalam Pembelian rumah dan asset lain walaupun Gajinya berlipat karena tidak punya tabungan.
Sedangkan rekan2 kerja Saya yang lain dengan istri sebagai ibu rumah tangga mampu berkontribusi.
Maka Dari itu Saya memerintahkan, dibandingkan habis gak Karuan Saya minta lebih Baik digunakan untuk hidup sehari2 dan memenuhi janjinya sendiri.
1. Apakah suami Pelit karena tidak memberikan uang Fisik Untuk belanja? Padahal digunakan semata2 untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak rumah dll di luar dapur.
2. Salah Kah kebijakan Saya?
3. Jika tidak digunakan untuk kelg dan menepati janjinya maka Hal baik apa yg bisa dilakukan seorang istri Terhadap penghasilan nya? Karena Besar nya telah di sepakati melalui perencanaan dan kesanggupan.
4. Jika seperti itu Salah Kan Saya memerintahkan nya Berhenti berkerja karena tidak Ada Faedah nya bagi kelg. Karena dengan istri berkerja, sesungguhnya Saya sendiri jadi terganggu kerja nya, datang ke kantoe telat hingga dapat SP-1, tidak focus dalam bekerja dan tidak dilayani dengan baik secara lahir dan bathin.
Mohon klarifikasi agar rumah tangga Saya lebih baik kedepan nya.
Wassalam,
Hamba Allah