Assalamualaikum wr.wb.
saya mau tanya, saya dan istri pernah ribut besar karena masalah ekonomi dan istri tidak dapat mengelola keuangan keluarga dengan baik. Saya dan istri sudah menikah 11 tahun dan telah dikaruniai 2 orang anak. Pada saat waktu itu saya emosi dan telah menjatuhkan talaq. saya sempat ribut kembali dengan istri setelah 1 bulan saya menjatuhkan talaq ke -1 jadi talaq 2. Saat itu Istri masih tinggal dengan saya. Pada masa iddah nya, saya mencumbunya dan melakukan hubungan badan dengan istri saya. Apakah itu bisa disebut rujuk dengan perbuatan ?
Selang beberapa bulan kemudian, karena tidak ada perubahan, saya kemudian bilang ke istri saya Mendingan kamu tinggal di rumah orang tua kamu saja. Saya mengucapkan itu karena saya emosi mungkin karena faktor pekerjaan sehingga saya mudah emosi.
Besoknya istri benar-benar pergi ke rumah orang tuanya dan membawa anak kami yang kecil. Apakah yang saya lakukan itu termasuk talaq juga ? kami berkomunikasi walaupun istri tinggal di rumah orang tuanya dan istripun bilang mau berubah dan mau jika diajak rujuk.
Ada yang membuat saya bimbang, apakah jumlah talaq yang sudah saya ucapkan itu berjumlah 3 kali 2 kali saat ribut, lalu rujuk dengan perbuatan atau 1 kali talaq saat menyindirnya untuk tinggal di rumah orang tuanya.
Jika jumlah talaq 3, berarti saya tidak bisa rujuk lagi, jika talaq 2, saya dan istri ada niatan rujuk.
Mohon saran, pendapat dan masukannya. Karena saya sayang anak-anak saya, dan sayapun masih ada rasa sama istri saya.