Assalamualaikum wr. Wb
Ummi, saya ingin tanya bagaimana hukumnya jika suami tidak memberi nafkah?
Suami saya memberi uang belanja setiap hari, tapi tidak memberi uang nafkah yg bisa saya gunakan untuk membeli keperluan pribadi saya. Sebelum saya memiliki anak, saya masih bisa membeli keperluan saya dengan menggunakan sisa uang belanja harian saya, tetapi setelah saya memiliki anak saya tidak bisa lagi membeli kperluan pribadi saya.
Yg saya tahu, uang belanja dan nafkah itu berbeda, mohon maaf jika salah pengertian saya. Saya mohon penjelasannya ummi agar saya tidak salah paham.
Satu lagi ummi, saya memang hanya ibu rumah tangga. Gaji, suami yg pegang, saya hanya memegang uang belanja setiap hari. Sudah jd kewajiban suami untuk menghidupi orang tuanya. Yg saya ingin tahu, suami perlu memberitahukan setiap pengeluarannya kepada istri tidak ummi? Termasuk uang yg dia keluarkan untuk orang tuanya.
Dan juga, orang tua saya menjadi tanggung jawab suami saya juga tidak ummi?
Mohon penjelasannya ummi, terima kasih.