Pinjam Uang ke Bank

Senin, 06 Agustus 2012 WIB |
1986 kali | Kategori: Fikih Wanita


Assalamu'alaikum

           Ustazah, saya guru PNS, ingin menggadaikan SK PNS saya ke bank untuk mendapat modal usaha. Tapi suami tidak setuju, haram katanya. Benarkah itu?

Wassalamu’alaikum

Wati, Lampung, via SMS

 

Wa'alaikumussalam,

Meminjam uang dari bank konvensional hukumnya haram karena termasuk transaksi ribawi. Para ulama telah sepakat akan keharaman bunga bank tersebut. Ketetapan ini dinyatakan secara resmi melalui berbagai institusi ulama internasional dan nasional.

Antara lain, Lembaga Riset Islam Al-Azhar di Kairo (1965), Lembaga Fiqh Islam OKI di Jeddah (1985), Lembaga Fiqh Islam Rabithah ‘Alam Islami di Mekkah (1406 H), Keputusan Muktamar Bank Islam Kedua di Kuwait (1983), dan Fatwa Mufti Mesir (1989). Lebih khusus lagi, Dr Yusuf Al-Qardhawi menulis buku “Fawaid Bunuk Hiyar Riba Al-Muharram” (Bunga Bank adalah Riba dan Haram). Secara Nasional, MUI telah mengeluarkan fatwa pada 24 Januari 2004 bahwa bunga bank itu riba dan haram.

Saat ini sudah ada bank alternatif yaitu bank syariah, mudah-mudahan sistem yang dipergunakan sesuai dengan prinsip syariah. Jadi, silakan Anda menggadaikan SK tersebut ke bank syariah.

Pada dasarnya, nilai harta itu ada pada keberkahan, dan keberkahan itu ada pada yang halal. Oleh karena itu, dalam mencari rezeki, selaraskan usaha dan kerja kita dengan ajaran dan syariat Allah. Dengan demikian, kita mendapatkan kehalalan harta dan keberkahan usaha.


Redaksi Ummi-Online.com.
Jl. Mede No 42 Utan Kayu Jakarta Timur. Email: majalah_ummi[at]yahoo.com
Kontak Kami | Info Berlangganan | Info Iklan | Daftar Agen | Facebook | Twitter