Mencuci Pembalut, Wajibkah?

Minggu, 29 Juli 2012 WIB |
5305 kali | Kategori: Fikih Wanita


Assalamu'alaikum

Ustazah, apakah benar pembalut bekas pakai harus kita cuci dulu sebelum dibuang? Terima kasih atas penjelasan Ustazah.

Wassalamu’alaikum

Dewi Kurnia, Yogyakarta, via SMS

 

Wa'alaikumussalam

Para shahabiyat di masa Rasulullah saw memiliki kain khusus untuk haid. Di antaranya tersebut dalam hadits riwayat Imam Bukhari bahwa Ummu Salamah berkata, "Ketika aku bersama Nabi Muhammad saw beliau tidur-tiduran di kain hitam persegi empat (dalam satu riwayat: di lantai), tiba-tiba aku haid, lalu aku keluar dan mengambil pakaian haidku, lalu beliau bertanya, '(Mengapa kamu?) Apakah kamu haid?' Aku menjawab, 'Ya.'”

Hadits riwayat Aisyah ra, ia berkata: “Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah saw memerintahkan untuk memakai izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah),” (HR Muslim).

Bahan yang dipergunakan adalah kain/handuk yang bisa menyerap darah dan bisa dicuci kapan pun saat dibutuhkan. Namun, seiring kemajuan zaman, kini kaum perempuan menggunakan pembalut yang terbuat dari kapas atau bahan yang langsung dibuang sekali pakai.

Pertanyaannya, apakah pembalut bekas haid harus dicuci sebelum dibuang? Apalagi darah haid adalah najis. Sepanjang pengetahuan saya, belum ditemukan nash, baik dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi saw yang mengharuskan mencuci pembalut tersebut apabila langsung dibuang. Yang wajib dibersihkan dari najis adalah darah haid yang melekat pada badan/tubuh/pakaian kita, apabila hendak melaksanakan shalat.

Mencuci pembalut yang terbuat dari kapas merupakan bentuk menjaga kebersihan saja. Tentu saja sangat menjijikkan apabila bekas pembalut yang dipenuhi darah tersebut berceceran di tempat sampah. Bukankah kebersihan itu sebagian dari iman? 


Redaksi Ummi-Online.com.
Jl. Mede No 42 Utan Kayu Jakarta Timur. Email: majalah_ummi[at]yahoo.com
Kontak Kami | Info Berlangganan | Info Iklan | Daftar Agen | Facebook | Twitter