Senin, 28 Maret 2011 WIB
|
1011 kali
| Kategori: Keuangan
Pak Gozali, bagaimana cara pembagian keuntungan dengan orang yang ingin berinvestasi dalam usaha warnet yang sedang saya jalankan sekarang?
Jaelani, via SMS
Jawaban
Ada dua alternatif dalam memperlakukan dana investasi tersebut. Pertama, sebagai modal, dalam arti partner tersebut dijadikan juga sebagai pemilik atau pemegang saham. Kedua, sebagai pinjaman, atau modal sementara saja, sehingga partner baru tersebut bukan sebagai pemilik.
Jika menggunakan alternatif pertama, maka Anda harus menghitung dulu berapa nilai bisnis Anda sekarang. Artinya, kalau bisnis ini mau dijual, berapa sih Anda akan menjualnya? Nilai ini bukan hanya harta yang sudah ada seperti komputer, jaringan, meubeleair, ATK, sisa sewa gedung, dan sebagainya. Tapi juga ditambah nilai lebihnya, semisal sudah memiliki 50 orang pelanggan tetap, lokasi strategis, dan sebagainya.
Contoh, nilai bisnis Anda sekarang Rp80 juta. Lalu partner ini akan memasukkan modal Rp20 juta. Klau digabung, nilai bisnis ini menjadi Rp100 juta. Yaitu 80% milik Anda (80 juta dari 100 juta), dan 20% milik partner Anda (20 juta dari 100 juta). Kalau sama-sama bekerja, maka bagi hasilnya adalah 80:20 dari keuntungan bersih. Tapi kalau Anda yang bekerja, dan dia tidak, maka Anda berhak mendapatkan gaji tetap atau bagi hasil yang lebih besar lagi. Bagi hasil bisa dilakukan per bulan, per semester atau per tahun.
Kalau suntikan modal itu dianggap sebagai utang atau penyertaan modal sementara, maka selain bagi hasil yang 20% tadi, ditambah juga dengan cicilan utangnya sesuai kesepakatan. Kalau utang dikembalikan dalam waktu 8 bulan, misalnya, maka yang harus dibayar di bulan pertama adalah 20% keuntungan bersih ditambah 2,5 juta cicilan. Di bulan kedua, cicilan 2,5 juta plus bagi hasil 17,5%, bulan ketiga menjadi 15%, dan seterusnya porsi bagi hasilnya akan terus berkurang. Kenapa berkurang? Karena modal partner Anda juga berkurang mengingat pokok utang sudah dicicilnya.
Asuransi Haji
Saya sudah berusia 64 tahun dan sudah masuk asuransi haji selama 3 tahun. Tapi ternyata nilai uang saya jauh lebih kecil dibandingkan bila saya menabung. Kalau saya ambil, saya rugi. Bagaimana sebaiknya?
Ahmad, via SMS
Jawaban
Pak Ahmad, kalau Anda membeli asuransi investasi seperti asuransi haji ini, maka pembayaran premi Anda akan dibagi dua. Sebagian dialokasikan sebagai biaya asuransi, dan sebagian lagi diinvestasikan.
Biasanya perusahaan asuransi akan mengalokasikan biaya-biaya pada beberapa tahun awal. Bisa jadi dalam waktu 3 tahun ini, premi yang Anda bayar, mungkin 70%-nya, dianggap sebagai biaya. Dan hanya 30% saja yang diinvestasikan. Itulah kenapa nilai uang Anda menjadi “tidak terasa”. Dalam ilustrasi asuransi yang diberikan, biasanya nilai investasi baru akan terasa setelah lebih dari 3 tahun atau 5 tahun.
Apalagi mengingat usia Anda sekarang ini yang sudah lanjut, sehingga biaya asuransinya akan lebih mahal. Untuk memastikannya, pelajari kembali polis asuransi yang Anda terima, lalu lihat berapa komponen biaya dan komponen investasinya. Saran saya, teruskan saja, karena sudah telanjur membayar biaya-biaya untuk beberapa tahun ke depan.