Membentuk Masyarakat Islam,   Bagian Keempat

Senin, 07 Maret 2011 WIB |
2714 kali | Kategori: Mutiara Dakwah


Pilar-pilar Masyarakat Islam

        Hampir semua ahli tarikh (muarrikhin) sepakat bahwa tonggak sejarah terbentuknya masyarakat Islam adalah saat Rasulullah saw berhijrah dengan para sahabatnya ke Yatsrib. Kota itu kemudian disebut nama Madinatur-Rasul (kota Rasul) yang kemudian populer dengan sebutan Al-Madinah Al-Munawwarah atau Madinah.

           Para ahli itu juga menyebutkan bahwa pilar-pilar yang yang dibangun Rasulullah saw untuk menghadirkan masyarakat Islam adalah masjid, muakhat, dan Piagam Madinah. Sebagian ahli menambahkan pasar setelah ketiga hal itu. Apa makna dan urgensi semua itu dalam membangun masyarakat Islam?

 

Masjid

 

           Tidak menunggu lama setelah kedatangan Rasulullah saw ke Madinah, besok harinya Rasulullah saw memerintahkan para sahabatnya untuk membangun masjid. Rasulullah saw memilih kampung Bani Najjar sebagai lokasi pembangunan masjid itu.

           Sejarah menunjukkan, masjid dibutuhkan bukan hanya sebagai tempat pelaksanaan ibadah-ibadah ritual belaka. Pada kenyataannya masjid di zaman Rasulullah saw benar-benar menjadi pusat dan titik tolak peradaban imani. Selain sebagai tempat melaksanakan ibadah ritual, masjid juga menjadi tempat Rasulullah saw melakukan pembinaan manusia agar mereka menjadi sosok pengisi peradaban dan pengubah sejarah, bukannya penonton kehidupan.

           Di masjid terdapat atraksi ketangkasan menggunakan senjata dan latihan tempur. Di masjid pula ada pusat kesehatan masyarakat, terutama saat perang. Bahkan Rasulullah saw mengatur strategi perang di masjid.

            Masjid saat itu memang memberdayakan, menghidupkan, dan menggerakkan. Oleh karena itu, tidak sembarang orang dapat mengemban fungsi dan peran masjid yang sedemikian luhur.

           Allah swt berfirman, “Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk,” (QS At-Taubah [9]: 17-18).

 

           Seorang Muslim adalah agen kasih sayang Allah. Dan masyarakat Islam adalah komunitas yang harus menjadi agen kasih sayang Allah. Bagaimana seorang Muslim atau masyarakat Islam menjadi agen kasih sayang Allah bila dirinya tidak mendapatkan dan tidak memiliki kasih sayang itu.

Untuk menjadi agen kasih sayang Allah itu seorang Muslim dan sebuah masyarakat Islam harus memiliki:

·      Kedekatan dengan Allah yang memunculkan keikhlasan dan bekerja dan berjuang.

·      Pemahaman yang benar tentang Islam sehingga tidak salah implementasi.

·      Berpegang teguh (iltizam) dengan nilai-nilai itu sehingga menjadi etalase Islam.

·      Perhatian, kepedulian dan kasih sayang kepada sesama Muslim dan dan bahkan kepada yang bukan Muslim.

·      Rasa kesederajatan dan keadilan tanpa memandang ras, warna kulit, dan kebangsaan.

 

           Tapi di manakah nilai-nilai itu bisa didapatkan kaum Muslimin? Tidak lain, di masjid. Oleh karenanya, hingga hari ini, peran masjid tidak akan pernah dapat tergantikan oleh gedung apa pun, lembaga apa pun, komunitas apa pun, dalam membangun masyarakat Islam.

 

Muakhat

 

           Muakhat bermakna mempersaudarakan. Inilah hal kedua yang dilakukan Rasulullah saw dalam membangun masyarakat Islam. Beliau menginstruksikan kepada kaum Muhajirin dan Anshar, “Bersaudaralah kalian dua orang dua orang.” Maka bersaudaralah satu orang Muhajirin dengan satu orang Anshar. Abu Bakar Ash-Shiddiq dengan Kharijah bin Zuhair, Umar Bin Khattab dengan ‘Utban bin Malik, Utsman Bin ‘Affan dengan Aus Bin Tsabit, Abu Dzar dengan Mundzir Bin ‘Amr, Salman al-Farisi dengan Abu Darda, dan seterusnya.

           Konsep muakhat tidak lain adalah upaya implementasi nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah saw kepada para pengikutnya dalam kehidupan sosial secara nyata, setelah mereka mendapatkan berbagai nilai kebaikan di dalam masjid, seperti yang diutarakan di muka.

           Sampai-sampai orang-orang Muhajirin sendiri, sebagai pendatang yang mendapatkan segala kebaikan orang Anshar, mengatakan kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, kami belum pernah mendapati seperti kaum yang kami datangi ini (yakni kaum Anshar). Mereka pandai menghibur saat kesulitan dan paling baik berkorban saat bercukupan. Mereka telah mencukupi kebutuhan hidup kami dan berbagi kepada kita dalam hal tempat tinggal. Sampai-sampai kami khawatir mereka memborong pahala semuanya.”

           Rasulullah saw menjawab, “Tidak (kalian tidak akan kehilangan pahala), selama kalian memuji mereka dan mendoakan kebaikan untuk mereka.”

           Tentang muakhat ini, Ustadz Munir Muhammad Ghadban dalam bukunya Fiqhus-Sirah An-Nabawiyyah memberikan catatan, antara lain, bahwa konsep muakhat yang dilakukan Rasulullah saw adalah yang pertama dalam sejarah kemanusiaan; bahwa Rasulullah saw memerintahkan dan memantau langsung program muakhat ini, tidak mengandalkan orang lain dan tidak hanya memberikan taujih (arahan) dengan kata-kata; dengan muakhat maka hiduplah jiwa kasih sayang dan kesiapan berkorban. 

 

Piagam Madinah

 

           Piagam Madinah adalah konstitusi yang mengatur hubungan antara Muhajirin—Anshar dan hubungan serta perjanjian antara kaum Muslimin dengan kaum Yahudi. Dalam piagam itu Rasulullah saw mengakui eksistensi agama Yahudi dan kepemilikan harta mereka. Dimuat pula di dalamnya hak dan kewajiban masing-masing pihak.

           Dari keseluruhan isinya, seperti disebutkan Syaikh Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya Fiqhus-Sirah, kita dapat menangkap beberepa esensi, di antaranya:

 

·      Piagam Madinah menunjukkan dengan sangat nyata dan tegas bahwa Islam bukan hanya aturan ritual yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhannya. Piagam Madinah telah menampilkan konstitusi kenegaraan, dan dengan demikian bisa dipastikan bahwa posisi Rasulullah saw saat menetapkan piagam itu adalah sebagai kepala negara.

·      Piagam Madinah telah memperlihatkan keadilan Islam dan keadilan perlakuan Rasulullah saw terhadap komunitas Yahudi. Kalau saja bukan karena Yahudi melakukan pengkhiantan, sebenarnya mereka akan memperoleh buah manis dari perjnjian itu.

·      Piagam Madinah itu telah menegaskan beberapa ketentuan dasar dalam syari’ah Islam seperti: bahwa akidahlah pemersatu manusia, bukan ras dan warna kulit; bahwa asas hubungan antar-Muslim adalah kasih sayang dan takaful (saling bantu).

 

           Dari tiga pilar yang dipancangkan Rasulullah saw saat membangun masyarakat madani itu, kita dapat mengambil beberapa pelajaran penting saat kita berusaha dan berjuang untuk membangun masyarakat Islam hari ini, antara lain:

 

          Pertama, adalah keniscayaan untuk membina manusia menjadi afrad (individu-indivdu) Muslimin yang memiliki hubungan kuat dengan Allah swt dan siap melaksanakan segala perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya, sebagai bahan baku dibangunnya masyarakat Islam.

 

          Kedua, afrad yang sudah terbina harus direkat dan dirakit dalam sebuah tatanan sehingga menjadi bunyanun marshush (bangunan yang kokoh).

 

 

          Ketiga, adalah penting mendeklarasikan eksistensi dan indpendensi komunitas (masyarakat) Islam agar memiliki posisi tawar yang baik di hadapan komunitas dan masyarakat lain. Allahu a’lam.


Redaksi Ummi-Online.com.
Jl. Mede No 42 Utan Kayu Jakarta Timur. Email: majalah_ummi[at]yahoo.com
Kontak Kami | Info Berlangganan | Info Iklan | Daftar Agen | Facebook | Twitter