Ingin Mengasuh Keponakan, Ipar Menolak

Senin, 07 Juni 2010 WIB |
2021 kali | Kategori: Ya Ummi


Assalamu’alaikum,
            Ummi, 10 tahun yang lalu adik saya meninggal setelah melahirkan anak perempuannya. Saya menemani saat-saat terakhirnya dan menerima wasiat darinya untuk merawat bayinya.
            Setelah ia meninggal, saya merawat bayi itu, namun tidak lama. Sebab ayah si bayi ingin merawat sendiri anaknya itu. Dengan berat hati saya melepaskan keponakan saya kepada ayahnya meskipun saya sendiri tidak yakin ia mampu mengurus si bayi lantaran ia tak punya pekerjaan tetap.
Beruntung, kediaman mereka tidak jauh dari tempat saya tinggal sehingga saya bisa dengan mudah memantau perkembangan keponakan saya. Saya perhatikan selama dirawat ayahnya keponakan saya seperti tidak terurus, tubuhnya kurus dan pakaiannya tidak rapi. Karena prihatin dengan kondisinya itu, saya menawarkan diri lagi untuk merawat keponakan saya. Sebelumnya dia pernah beberapa kali menginap di rumah saya dan kelihatannya dia senang sekali tinggal bersama saya. Namun ayahnya menolak tawaran saya itu. 
            Saya paham, sebagai ayah dari keponakan saya, dia tentu berhak mengasuh anaknya sendiri. Tetapi yang menjadi masalah, ipar saya ini beberapa kali meminta bantuan kepada saya dan keluarga dengan alasan untuk keperluan keponakan saya. Entah itu untuk biaya sekolah, ongkos berobat, dan sebagainya. Kalau saya punya uang lebih, saya pasti membantunya. Namun, hati kecil saya tak yakin apakah bantuan itu benar-benar digunakan untuk keperluan keponakan saya. Sebab kondisinya, menurut saya, tidak terawat dengan baik.
Sedihnya, walau bantuan saya dibutuhkan, tapi sepertinya saya dipersulit oleh ipar saya itu untuk sekadar bertemu dengan keponakan saya, apalagi untuk mengajaknya menginap di rumah saya. Saya jadi rindu pada gadis kecil itu.
Ummi, apa yang harus saya lakukan untuk kebaikan keponakan saya itu? Saya selalu merasa bersalah karena seperti mengabaikan wasiat almarhumah saya. Saya tidak ingin dia hidup sengsara sementara saya dan keluarga, alhamdulillah, bisa hidup nyaman. Bantu saya, Ummi.
Wassalamu’alaikum.
 
Novia, Jakarta
 
Jawaban Syariah
Nanda Novia yang Ummi sayangi, Ummi sangat menghargai keinginan Nanda untuk merawat dan mendidik keponakan Nanda, terlebih lagi dalam rangka menjalankan wasiat adik Nanda. Seorang anak yang masih kecil ketika ditinggal oleh kedua orangtuanya, baik karena perceraian atau kematian maka hak asuh pun telah diatur dalam agama Islam.
Hak pengasuhan untuk memelihara dan mendidik anak yang belum baligh karena perceraian atau kematian orangtuanya dalam fiqih Islam disebut sebagai hadhanah. Seorang ibu lebih berhak mendidik anaknya daripada seorang bapak. Seorang perempuan pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang hak asuh anaknya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah anakku, akulah yang mengandungnya, haribaankulah yang telah melindunginya dan air susuku pula yang telah menjadi minumannya. Akan tetapi, saat ini bapaknya memisahkan ia dariku.” Lalu beliau saw berkata, “Kamulah yang lebih berhak atas anak itu, selagi kamu belum menikah—dengan orang lain.”(HR Ahmad)
Para ulama telah menyepakati, seorang ibu lebih berhak atas anaknya yang masih kecil daripada bapaknya, dengan beberapa syarat, yaitu ia berakal, baligh, mampu mendidik, memiliki perilaku baik, Islam dan belum menikah lagi dengan orang lain. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka gugurlah hak asuhnya.
Apabila ibunya yang meninggal, maka bapaknyalah yang berhak mengasuh sang anak, walaupun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa bapak lebih berhak mengasuh anaknya setelah ditinggal mati ibunya. Namun secara implisit, berdasarkan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa hak asuh itu berada di tangan bapaknya setelah kematian ibunya.
Dalam masalah yang Nanda hadapi sekarang ini, sebaiknya Nanda membicarakan dan mendiskusikan secara baik-baik dengan ayah dari keponakan Nanda, tentang keinginan Nanda Novia untuk membantu perawatan dan pengasuhannya. Sampaikan pula bahwa Nanda mendapatkan wasiat dari adik Nanda untuk merawat dan mengasuh anaknya tersebut.
Mudah-mudahan dengan niat baik Nanda untuk membantu perawatan dan pengasuhan keponakan Nanda, Nanda akan mendapatkan kemudahan dan bisa membuka hati ayah keponakan Nanda tersebut.
 
 
Jawaban Psikologi
Menilik persoalan yang Nanda hadapi, hemat Ummi kunci permasalahannya adalah pada aspek komunikasi dengan segala dimensinya. Niat mulia untuk menjalankan wasiat adik Nanda, tentu perlu diiringi dengan langkah-langkah yang tepat, sehingga tidak menimbulkan persoalan tersendiri. Beberapa saran berikut ini ada baiknya Nanda pertimbangkan:
·         Menjaga relasi dengan ayah kandung keponakan Nanda tersebut, merupakan hal yang penting untuk dijalankan. Sempatkanlah untuk mengunjunginya, atau mengundangnya ke rumah Nanda. Libatkan suami Nanda, sehingga ayah keponakan Nanda merasa nyaman berinteraksi dengan keluarga Nanda.
 
·         Bila relasi Nanda sudah cukup baik, kemukakanlah niat Nanda untuk ikut serta mengurus keponakan Nanda, dengan maksud untuk menunaikan tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan. Tekankan pula bahwa keinginan untuk mengurus keponakan tersebut bukan berarti menjauhkan relasi antara anak dengan ayahnya. Kekhawatiran si ayah bila menyerahkan anaknya kepada Nanda untuk dididik sebenarnya didasarkan pada kecemasan bila nantinya tidak dapat dekat dengan darah dagingnya sendiri. Tentu Nanda perlu meyakinkan, melalui komunikasi yang tepat, maksud baik Nanda. Cobalah juga membuat jadwal-jadwal tertentu di mana keponakan Nanda tetap dapat berinteraksi secara dekat dengan ayahnya, dan juga tetap dapat leluasa menjalin interaksi dengan keluarga besar almarhumah ibunya.
 
·         Agar bantuan yang Nanda berikan dapat dimanfaatkan secara efektif, ada baiknya bila Nanda berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah ataupun misalnya dokter yang biasa menanganinya. Untuk urusan sekolah, Nanda dapat membantunya dengan menanggung biaya pendidikannya dan mengurusnya langsung ke sekolah, misalnya. Sementara untuk biaya berobat, Nanda juga dapat memberikan referensi dokter keluarga yang biasa menangani keluarga Nanda, sehingga Nanda dapat memantau perkembangan kesehatan keponakan Nanda tersebut, maupun pemanfaatkan dana kesehatan yang diberikan, agar sampai pada tangan yang tepat.
 
 
Rubrik ini diasuh oleh
 
Hj Sinta Santi, Lc
Sarjana syariah dari Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir. Selain aktif mengisi majelis taklim, kini mengemban amanah sebagai Ketua Departemen Kaderisasi PP Salimah.
 
 
Sri Rahmawati, Psi
Alumnus Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, konsultan pada lembaga psikologi Q Consulting

Redaksi Ummi-Online.com.
Jl. Mede No 42 Utan Kayu Jakarta Timur. Email: majalah_ummi[at]yahoo.com
Kontak Kami | Info Berlangganan | Info Iklan | Daftar Agen | Facebook | Twitter