Bu Herlini, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan:
1. Apakah Islam memperkenankan tanah pemakaman dijadikan perumahan setelah makam dibongkar dan dipindahkan?
2. Apa yang harus dilakukan ahli waris terhadap jenazah yang makamnya dibongkar? Bagaimana tata cara pemindahan makam tersebut, apalagi kalau jasadnya sudah jadi tanah?
3. Bolehkah memperindah makam dengan menanam rumput di atasnya dan diberi nisan yang baik?
4. Apakah doa menantu untuk almarhum mertua bisa disamakan dengan doa anak kandung terhadap orangtuanya?
Nur Purwati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Jawaban
1- Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnahnya menyebutkan para ulama sependapat bahwa tempat yang digunakan untuk menguburkan seorang Muslim tetap menjadi kuburnya selama di sana masih terdapat daging atau tulangnya. Jika masih bersisa, walaupun agak sedikit, dari tulang belulangnya maka kehormatannya sebagai kubur berlaku bagi keseluruhannya. Namun jika sudah hancur dan telah menjadi tanah, maka dibolehkan menguburkan mayat lain di tempat itu atau memanfaatkannya sebagai tempat pertanian, mendirikan bangunan atau untuk keperluan lainnya. Artinya perumahan bisa dibangun apabila sudah tidak ada lagi daging dan tulang belulang dari mayat yang dimakamkan di sana.
2- Sudah dijelaskan apabila masih ada tulang belulang, maka kuburan tersebut tidak boleh dibongkar. Dalam keadaan terpaksa (harus dibongkar juga), maka keluarga dapat memindahkan tulang belulang tersebut ke tempat pemakaman lain dengan membungkusnya dan tanpa upacara khusus, karena Rasulullah saw tidak pernah mencontohkannya. Apabila jasadnya sudah menjadi tanah, tentu saja tidak ada yang dipindahkan. Pada prinsipnya, yang terpenting dan yang dibutuhkan oleh mayat adalah kiriman doa dari keluarganya. Sedangkan ziarah kubur itu lebih dirasakan manfaatnya untuk orang yang hidup agar ia ingat pada kematian. Mendoakan mayat tidak harus di kuburan, berdoa dapat dilakukan di mana saja terutama setelah shalat fardhu.
3- Dalam hal memperindah kuburan atau makam ada beberapa hadits yang menjelaskannya. Di antaranya hadits yang diriwayatkan Jabir dari Ahmad, Muslim, an-Nasa’i, Abu Daud dan Tirmizi, bahwa Rasulullah saw telah melarang menembok kubur, mendudukinya dan membuat bangunan di atasnya. Tirmizi menyatakan kesahihan hadits ini dengan mengatakan bahwa Rasulullah saw telah melarang menembok kubur, membuat tulisan, membuat bangunan di atas kubur, menambahnya dan menginjaknya. Jumhur ulama mengartikan larangan itu sebagai makruh, dan Ibnu Hazam memandangnya haram. Sedangkan menurut sebagian ulama, di antaranya Hasan Basri dan Syafi’i, membolehkan memulas kubur dengan tanah. Ja’far bin Muhammad meriwayatkan dari bapaknya bahwa Rasulullah saw meninggikan kubur sejengkal dari permukaan tanah, dan memulasnya dengan tanah liat yang diambil dari tanah yang kosong lalu di atasnya diberi batu-batu kerikil (HR Abu Bakar dan Najjad).
Adapun menanam rumput tidak pernah dicontohkan Rasulullah saw. Memang ada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Nabi saw melewati dua buah kuburan, beliau bersabda, ”Mereka sedang disiksa padahal bukan karena melakukan dosa besar – hanya karena tidak bersuci setelah kencing dan melakukan perbuatan adu domba.” Kemudian Nabi saw menanam pucuk pelepah kurma pada kedua kuburan tersebut lalu beliau saw bersabda, ”Semoga mereka berdua diberi keringanan selama pelepah ini belum kering.” Riwayat ini menunjukkan keberkahan atas doa Nabi saw agar mereka mendapatkan keringanan, bukan berarti kuburan itu harus ditanami dengan rumput.
Adapun nisan adalah tanda di kubur. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw pernah menaruh tanda di atas kuburan Usman bin Maz’un dengan satu batu besar. Dalam riwayat lain beliau saw melarang tulisan di atas kubur atau nisan (HR Tirmizi). Oleh karena itu para ulama berbeda pandangan:
a- Menurut mazhab Hanafi bahwa larangan menulisi kubur itu berarti makruh baik berupa ayat-ayat Al Qur’an atau nama mayat.
b- Sedangkan sebagian golongan, termasuk dari mazhab Hanafi, mengatakan haram hukumnya membuat tulisan di kuburan kecuali jika dikhawatirkan tanda kuburan tersebut hilang.
c- Mazhab Syafi’i juga sependapat, namun menambahkan jika kubur itu kubur seorang ulama atau orang shalih, maka sunnah menuliskan namanya pada nisan agar dapat dikenal.
d- Menurut mazhab Maliki jika tulisan itu berupa ayat-ayat Al-Qur'an maka diharamkan dan jika untuk menerangkan nama dan tanggal kematiannya maka makruh.
e- Menurut Ibnu Hazm jika namanya dipahat pada batu maka hukumnya tidak makruh.
4- Tidak ada perbedaan antara doa yang dimunajatkan seorang anak untuk orangtuanya dengan doa menantu untuk mertuanya, bahkan doa dari seorang Muslim untuk Muslim yang lainnya. Allah telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya sebagaimana terdapat dalam Al-Baqarah: 186 dan QS Al-Mukminun: 60. Bahkan doa yang paling cepat dikabulkan adalah doa seseorang bagi yang lainnya sedangkan mereka dalam keadaan berjauhan (HR Abu Daud dan Tirmizi). Apalagi doa seorang anak untuk orangtua atau mertuanya. Wallahua’lam.
Pemberitahuan
Pada Rubrik Fiqih Wanita edisi 08/XXI/Desember 2009 tertulis QS Al-Isra: 34, yang tepat adalah QS Luqman: 34. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai perbaikan.
Hadits Arba’in Nomor 26, Bagian Kedua
Di antara kandungan ...
Dokter, bagaimana cara mengatasi kuku jempol kaki saya yang selalu tumbuh ...
Assalamualaikum, Dok, apa sih ciri-ciri awal terserang kanker kulit? Apakah ini ...
Assalamualaikum
Dok, bagaimana cara menghilangkan kantung di bawah mata yang menghitam? ...
Assalamu’alaikum,
Dokter Inong, anak gadis saya yang berusia 12 tahun mempunyai bentuk ...
oleh Ahmad Kusyairi Suhail
"..Dan pergaulilah istri-istri dengan baik ...





Pengunjung hari ini : 28
Total pengunjung : 76873
Hits hari ini : 48
Total Hits : 265099
Pengunjung Online: 6Copyright Ummi-Online.com - 1 Januari 2010 / 14 Muharam 1431 H - All rights reserved