Assalamu'alaikum
Saya ibu dari 2 anak dan saya juga bekerja. Dalam dua tahun terakhir, kehidupan rumah tangga saya tidak harmonis, bahkan sudah 1,5 tahun kami tidak melakukan hubungan suami istri. Nafkah lahir dari suami juga amat minim, bahkan 6 bulan terakhir suami tidak memberi nafkah sama sekali dengan alasan sekarang saya pulang ke rumah orangtua. Menurut saya, jika memang dia tidak ingin memberi nafkah buat saya, biar saja. Tapi, bagaimana dengan anak-anaknya yang juga butuh biaya pendidikan. Anak pertama saya sudah kelas 5 SD dan yang kedua SD kelas 1.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum dari perkawinan kami yang seperti ini? Sepengetahuan saya jika seorang suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 3 bulan berturut-turut padahal dia mampu, maka hukumnya sudah jatuh talak. Dengan begitu, saya menganggap bahwa saya sudah ditalak oleh suami meski tidak ada ucapan dari dia. Saya juga sudah menyampaikan kepada suami bahwa saya minta cerai, tetapi suami tidak mau mengabulkannya. Katanya, dia ingin memperbaiki keadaan, tetapi saya tidak mau lagi karena ada beberapa hal yang tidak bisa saya jalani lagi bersama dia. Bagaimana menyelesaikan masalah ini, Ummi?
Wassalamu'alaikum
Andrie, via e-mail
Jawaban Syariah
Nanda Andrie yang Ummi sayangi, keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah adalah idaman setiap pasangan suami istri. Rumah tangga seperti ini terbangun atas dasar pemenuhan hak-hak dan kewajiban suami istri. Kewajiban suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin tehadap istri dan anak-anaknya, sementara istri mempunyai kewajiban untuk taat kepada suami. Allah Ta’ala berfirman, “...dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.” (QS Al Baqarah: 233). Rasulullah saw juga bersabda, “Kewajiban kalian (suami) atas mereka (istri) memberikan makanan dan pakaian dengan baik.”
Jika suami dengan sengaja menelantarkan dan menzhalimi istri dan anaknya dengan tidak memberikan nafkah, maka itu adalah kesalahan dan dia berdosa karena telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami dan ayah bagi anak-anaknya. Istri dapat menuntut hak-haknya. Jika nafkah tersebut tidak dapat dipenuhi dan diberikan oleh suami maka istri pun dapat menuntutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Gugatan ini dapat berakibat kepada perceraian yang disebut dengan tafriq qadha’i (perceraian melalui Pengadilan Agama), sebagaimana tertuang dalam shighat ta’liq yang diikrarkan oleh suami saat setelah akad nikah berlangsung. Di antara poin-poinnya adalah sebagai berikut:
Jika suami melakukan salah satu dari keempat poin tersebut dan istri tidak ridha, maka istri dapat mengadukannya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberikan hak mengurus pengaduan itu. Pengaduannya bisa dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut dan istri membayar uang pengganti atau ‘iwadh kepada suami. Jika proses ini berjalan dengan baik maka jatuh talak satu kepadanya.
Dalam masalah Nanda ini belum jatuh talak, karena yang memutuskannya adalah Pengadilan Agama setelah melakukan proses persidangan. Jadi, sebaiknya Nanda menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama yang memang berhak memperkarakannya sesuai pengaduan istri.
Jawaban Psikologi
Nanda Andrie, salah satu tujuan pernikahan adalah terbangunnya suasana sakinah, mawaddah, dan rahmat dalam keluarga. Dengan suasana tersebut, maka seorang istri akan merasa terayomi karena perlindungan yang diberikan suaminya; sebaliknya seorang suami merasa nyaman berada bersama istrinya dan bersemangat untuk mencari nafkah bagi keluarga. Dalam suasana tersebut, anak-anak dibesarkan dan tumbuh sehingga mereka siap menjadi pribadi yang sehat.
Tetapi, memang tidak semua kondisi ideal tersebut bisa tercapai dengan mudah. Buat sebagian pasangan jalan menuju kondisi ideal ini sangat sulit. Meski dalam surat ini Nanda tidak menjelaskan faktor apa yang menyebabkan Nanda tidak bisa lagi menerimanya, beberapa saran berikut ini ada baiknya Nanda pertimbangkan sebelum mengambil keputusan:
- Pertimbangkan dengan matang kondisi kejiwaan anak-anak yang telah diamanahkan pada Nanda. Mereka adalah generasi masa depan yang akan menjadikan kehidupan orangtuanya sebagai contoh dalam kehidupan yang mereka jalani kelak serta dalam menata cita-citanya. Anak-anak yang hidup dalam keluarga yang kurang harmonis, akan tumbuh dengan kasih sayang yang terbatas.
- Ingat-ingatlah kebaikan dan sisi positif yang dimiliki suami, jangan terfokus pada keburukannya saja. Harapan yang terlalu besar terkadang berubah menjadi tuntutan tersendiri yang akan membuat kecewa manakala tuntutan tersebut tidak terpenuhi. Karena itu, cobalah Nanda bersikap realistis.
- Lakukanlah introspeksi untuk mengevaluasi perjalanan pernikahan Nanda dan sejauh mana Nanda masih mencintainya. Setiap orang tentu pernah melakukan kesalahan, jika memang kesalahan tersebut bukan merupakan sesuatu yang fatal, bukakanlah pintu maaf. Semoga dengan kesabaran yang Nanda berikan, Allah berkenan menggantinya dengan karunia lain yang lebih besar.
- Pertimbangan dari anggota keluarga besar, perlu dijadikan masukan. Mintalah pendapat pada keluarga Nanda yang memiliki wawasan dan bijak dalam memberi pandangan. Liku-liku persoalan rumah tangga dialami hampir oleh setiap orang yang sudah berkeluarga dengan intensitas yang berbeda-beda. Nanda dapat mengambil pelajaran sebelum akhirnya mengambil keputusan.
- Apapun langkah yang akan Nanda tempuh, tentunya Nanda pun memiliki hak untuk mendapatkan kebahagiaan bagi diri sendiri. Bila semua langkah sudah dijajaki, serta Nanda sudah berpikir secara matang mempertimbangkan konsekuensinya bila berpisah, lakukan shalat istikharah agar Allah memberikan kemantapan hati kepada Nanda untuk memilih mana jalan yang akan diambil.
Jawaban Hukum
Menurut pasal 39 dari UU No. 1 tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Kemudian untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup sebagai suami istri lagi.
Kemudian pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan :
Kemudian, dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam keenam alasan tersebut di atas ditambah lagi menjadi :
Bagaimana hukum perkawinan Nanda? Menurut Ummi dalam situasi tersebut dan dengan melihat alasan-alasan di atas, talak belum jatuh. Apalagi pihak suami sendiri belum menyatakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun demikian, dalam kasus Nanda, sebenarnya cukup alasan untuk berpisah dengan suami. Kendati ini juga mungkin bukan pilihan terbaik, utamanya bagi masa depan anak. Keputusan untuk bercerai adalah suatu pilihan dari suami istri bersangkutan. Dalam arti, pihak pengadilan agama akan bersikap pasif dan tak akan memaksakan terjadinya perceraian tersebut, selama kedua pihak tidak menginginkannya.
Memang talak adalah hak dan kewenangan suami, namun hukum perkawinan Indonesia juga memberi peluang kepada pihak istri untuk menggugat cerai suaminya dengan alasan-alasan yang sama seperti tersebut di atas. Gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama dimana istri berdomisili atau sesuai dengan KTP dari istri.
Selanjutnya, semuanya terpulang kepada Nanda dan suami. Semoga Allah swt memberikan jalan keluar yang terbaik bagi rumah tangga Nanda.
Isi Komentar :
Dokter, bagaimana cara mengatasi kuku jempol kaki saya yang selalu tumbuh ...
oleh Ahmad Kusyairi Suhail
"..Dan pergaulilah istri-istri dengan baik ...
Hadits Arba’in Nomor 26, Bagian Kedua
Di antara kandungan ...
Dulu tak banyak orang yang tahu apa manfaat dari mengonsumsi serat. Tetapi kini, serat menjadi ...
Dengan segala kelebihannya dibanding anak-anak lain – seperti memiliki ...
Bu, seorang teman saya yang seorang janda telah menikah lagi dengan seorang duda. ...





Pengunjung hari ini : 26
Total pengunjung : 14855
Hits hari ini : 76
Total Hits : 53002
Pengunjung Online: 3Copyright Ummi-Online.com - 1 Januari 2010 / 14 Muharam 1431 H - All rights reserved