1. Ukuran satu kullah itu kira-kira berapa liter?
2. Apakah sah wudhunya, bila air tidak satu kullah? Bila kita menggunakan gayung untuk mengambil air dari kolam untuk berwudhu, apakah kolam itu harus berukuran satu kullah juga?
3. Satu lagi pertanyaan tentang warisan. Apakah sampai pahalanya bila harta warisan itu disedekahkan atau diinfaqkan oleh ahli warisnya atas nama almarhum/almarhumah?
Rusminah, Ipuh, Mukomuko
Jawaban
Dalam riwayat lain, dari Saad bin ‘Ubadah, ia menceritakan, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw, ‘Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia. Apakah sedekah terbaik yang bisa aku lakukan untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Air.’ Lalu ia menggali sumur dan berkata, ‘Sumur ini kusedekahkan untuk Ummu Saad (Ibuku).’” (HR Abu Daud dan An-Nasa’i)
Memperbaharui Pernikahan
Assalamu’alaikum
Ibu Herlini, di desa saya sudah lumrah bagi pasangan suami istri yang sering bertengkar untuk memperbaharui pernikahannya. Mereka menikah lagi, lengkap dengan saksi, mahar dan wali, sebagaimana orang menikah baru. Kalau dalam istilah Jawa dikenal “nganyari nikah”.
Ini mereka lakukan karena mereka khawatir selama bertengkar ada kalimat-kalimat yang menjurus kepada perceraian. Dengan melakukan pembaharuan nikah ini biasanya beban psikologis mereka lebih ringan. Bagaimana pandangan agama terhadap praktik “nganyari nikah” ini? Mohon penjelasannya.
Wassalamu’alaikum
Ummu Khalid, Sampang
Jawaban
Memperbaharui pernikahan seperti yang Ummu Khalid paparkan tersebut, tidak ada dalam ajaran Islam. Islam telah mengatur hukum pernikahan dengan detail. Mulai dari hukum nikah, syarat-syarat dalam pernikahan, rukun-rukun nikah, siapa saja yang boleh dinikahi, bahkan ada ketentuan tersendiri yang membahas tentang thalaq dan ruju’.
Jadi mengulang kembali akad nikah tidak ada ketentuannya dalam Islam hanya dengan alasan kekhawatiran telah mengeluarkan kalimat-kalimat yang menjurus kepada perceraian. Oleh karena itu pasangan yang akan menikah hendaknya telah mengetahui seluk beluk pernikahan dalam pandangan Islam, supaya tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Kalimat yang bisa menyebabkan terjadinya perceraian adalah apabila suami mengatakan dengan tegas kata cerai atau thalaq kepada istrinya, misalnya “kamu saya cerai”. Walaupun suami saat mengeluarkan kata tersebut tidak berniat untuk menceraikannya, maka perceraian telah jatuh. Ini disebut dengan thalaq sharih. Apabila ingin kembali (ruju’) dengan istri, itu pun tidak memerlukan akad nikah baru jika dilakukan sebelum masa kurang lebih 3 bulan (tiga quru’ atau 3 kali masa suci atau haid). Cukuplah dengan dengan ruju’ saja yang disaksikan oleh dua orang, sebagaimana yang tercantum dalam QS Ath-Thalaq: 2.
Namun apabila suami mengucapkan kata cerai secara sindiran (thalaq kinayah), misalnya “kamu pulang saja ke rumah orangtuamu”, maka cerai belum jatuh apabila suami memang tidak berniat untuk menceraikannya. Namun, thalaq akan jatuh apabila suami memang berniat mencerai.
Jadi akad nikah tidak bisa diperbaharui hanya karena asumsi-asumsi saja. Semuanya sudah diatur Allah swt dan Rasul-Nya, kita tidak dibenarkan menambah-nambahi atau menguranginya. Akad nikah adalah bentuk ikatan janji yang kokoh di hadapan Allah (mitsaqon ghaliza) yang tidak bisa dipermainkan atau diulang berkali-kali tanpa syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Adapun dampak psikologis munculnya ketidaktenangan itu terjadi karena ketidakpahaman saja pada masalah pernikahan dalam aturan Islam. Seseorang yang paham hakikat ‘akad’ tentu ia akan berusaha menjaga tali pernikahan ini, sebab ia telah melakukannya di hadapan Allah. Ia tidak akan mempermainkan pernikahan dan tidak akan pernah berani mengucapkan kata thalaq atau cerai hanya karena menuruti perasaannya saja. Ia juga akan menjaga amanah pernikahan ini dan berusaha merawatnya, bahkan berupaya mengantarkan pernikahan ini sampai ke surga kelak.
Dokter, bagaimana cara mengatasi kuku jempol kaki saya yang selalu tumbuh ...
oleh Ahmad Kusyairi Suhail
"..Dan pergaulilah istri-istri dengan baik ...
Hadits Arba’in Nomor 26, Bagian Kedua
Di antara kandungan ...
Dulu tak banyak orang yang tahu apa manfaat dari mengonsumsi serat. Tetapi kini, serat menjadi ...
Dengan segala kelebihannya dibanding anak-anak lain – seperti memiliki ...
Bu, seorang teman saya yang seorang janda telah menikah lagi dengan seorang duda. ...





Pengunjung hari ini : 28
Total pengunjung : 14857
Hits hari ini : 98
Total Hits : 53024
Pengunjung Online: 6Copyright Ummi-Online.com - 1 Januari 2010 / 14 Muharam 1431 H - All rights reserved