Majalah Ummi Digital - Ummi: Identitas Wanita Islami

Selasa, 04 Mei 2010 - 10:17:51 WIB
Suami Pergi Tinggalkan Utang
Edisi : No.10 Tahun XXI | Rubrik: Ya Ummi | Dibaca: 323 kali

Assalamu’alaikum,

Ummi, saya sangat prihatin dengan kehidupan adik ipar saya yang sedang menghadapi masalah pelik. Dia bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, seperti membayar sewa rumah, sekolah anak dan sebagainya. Sementara suaminya yang berprofesi sebagai penjahit di rumah hanya membayar cicilan motor.
Namun ternyata selama ini untuk membayar cicilan motor tersebut suaminya meminjam dari kiri kanan, bahkan meminjam dari lintah darat. Karena banyaknya utang ditambah dengan banyaknya bunga pinjaman, utang-utang itu tak terbayar. Tanpa sepengetahuan adik saya, barang-barang rumah tangga dijual suaminya untuk membayar utang. Tak urung motor akhirnya diambil juga oleh dealer karena cicilannya tidak dibayar, bahkan mesin jahit ikut disita penagih utang. Saat ini suaminya pergi ke rumah orangtuanya dan meninggalkan setumpuk utang. Karena kesal, ibu mertua saya menyuruh mereka bercerai.
Ummi, saya kasihan dengan keadaan adik ipar saya. Apakah mereka harus bercerai sementara putri mereka baru berumur lima tahun? Lalu bagaimana dengan tanggungan utang, haruskah adik ipar saya yang menanggungnya?
Wassalamu’alaikum.
Wida, via e-mail

Jawaban Syariah

Nanda Wida, Ummi turut prihatin dengan kehidupan rumah tangga adik ipar Nanda. Sungguh ironis, sebagai seorang istri justru dia yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang seharusnya menjadi kewajiban suaminya. Allah berfirman, “.. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf (QS Al Baqarah [2]: 233). Rasulullah saw pun bersabda, ”Kewajiban kalian (suami) atas mereka (istri) memberikan makanan dan pakaian dengan baik.
Lalu, jika suami tidak mampu lagi memberikan nafkah dan begitu saja pergi menelantarkan istri dan anaknya, bahkan meninggalkan beban utang, ini adalah kesalahan. Dia pun berdosa karena telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami dan ayah dari anaknya. Untuk hal ini adik ipar Nanda dapat menuntut hak-hak untuk dirinya dan anaknya yang dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau melalui pengadilan agama. Diharapkan permasalahan rumah tangga ini dapat terselesaikan dengan kembalinya suami adik ipar Nanda kepada anak dan istrinya, sekaligus kesediaannya untuk mengurus permasalahan utang-utangnya. Semangat penyelesaian masalah ini adalah untuk menyelamatkan kehidupan rumah tangga adik ipar Nanda.
Namun jika memang permasalahan tidak dapat terselesaikan dengan baik, terutama karena ketidakmampuan dan ketidakmauan suami untuk memberikan nafkah keluarga dengan baik dan melunasi utang-utangnya, maka adik ipar Nanda dapat mengajukan perceraiannya.
Adapun masalah utang, maka itu tetap tanggung jawab suami adik ipar Nanda, bukan dilimpahkan kepada istrinya. Semoga permasalahan keluarga adik ipar Nanda dapat terselesaikan dengan baik. Amiin.
 
 
Jawaban Psikologi
Menilik persoalan yang sedang dihadapi adik Nanda, Ummi melihat inti permasalahannya adalah pada minimnya komunikasi yang terjalin selama ini, serta ketiadaan rasa saling percaya yang mengakibatkan masing-masing pihak mudah menaruh curiga.
Beberapa saran di bawah ini ada baiknya diperhatikan agar dapat mengurai persoalan tersebut:
  • Meski suasananya sudah sedemikian rumit, namun adik Nanda memiliki hak untuk menata rumah tangganya sendiri. Karena itu doronglah dia untuk mengusahakan waktu yang tepat agar dapat berbicara empat mata dengan suaminya.
 
  • Utang tetap akan menjadi beban secara finansial, maupun psikologis. Mengingat hal tersebut, sebaiknya adik Nanda dapat menyepakati beberapa hal dengan suaminya, seperti berapa banyak sesungguhnya utang mereka, mana di antara utang tersebut yang tak bisa ditunda pembayarannya, dan mana yang bisa dijadwalkan ulang. Untuk membicarakan masalah sepelik ini, tentu dibutuhkan keterampilan komunikasi yang baik, sehingga masing-masing pihak tidak saling menyalahkan. Pada dasarnya bila satu sama lain saling menyalahkan, maka persoalan utama tidak akan selesai dan terus akan berkembang lebih jauh menjadi hal yang semakin rumit.
 
  • Peran orangtua sebaiknya juga diperhatikan, hingga maksud baik orangtua tidak malah membuat rumah tangga yang sudah di ambang kehancuran ini menjadi semakin rapuh. Ada baiknya orangtua juga diberi pengertian mengenai konsekuensi yang akan dialami bila perceraian terjadi.
  • Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan sikap optimis sehingga adik Nanda maupun keluarga besar dapat melihat peluang lain yang masih bisa dijajaki untuk menyelesaikan persoalan. Intinya memang tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Namun untuk menemukan jalan keluar yang tepat, tentu dibutuhkan suasana emosi yang tenang, sehingga celah-celah kecil yang bisa dimanfaatkan untuk keluar dari persoalan dapat terlihat.
 
  • Jangan lupa selalu menyertai setiap usaha perbaikan ini dengan banyak berdoa dan memohon kemudahan dari Allah swt agar adik Nanda dan keluarga tetap tegar menghadapi persoalan rumah tangganya.

Jawaban Hukum

Keputusan bercerai bukanlah perkara yang ringan. Di dalamnya akan menimbulkan perubahan hak dan kewajiban, perubahan status hukum dan status sosial, juga akan memengaruhi perkembangan dan kepentingan anak-anak yang dilahirkan. Maka, keputusan untuk bercerai haruslah dipikirkan dengan matang dan sebijaksana mungkin untuk kemudian dijadikan sebagai alternatif terakhir ketika semua upaya telah ditempuh dan tak menjumpai hasil yang baik. Juga, sedapat mungkin keputusan bercerai lahir dari keputusan sadar suami dan istri, tanpa ada intervensi dari pihak luar.
Apalagi, dalam pernikahan adik ipar Nanda juga dilahirkan seorang anak. Kepentingan terbaik untuk anak (the best interest of the child) sebagaimana termaktub pada UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus juga benar-benar dijadikan sebagai pertimbangan.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 jo PP No. 9 tahun 1975 tidak menyebutkan bahwa alasan utang yang menumpuk adalah salah satu syarat perceraian. Kecuali, apabila utang tersebut kemudian menimbulkan percekcokan dan perselisihan dalam rumah tangga yang tak kunjung dapat didamaikan.
Mengenai tanggungan utang, tidak ada kewajiban hukum dari adik ipar Nanda untuk menanggung utang suaminya. Kecuali, bila dalam akad utang piutang ataupun perjanjian/kontrak dalam utang piutang tersebut juga ada nama adik ipar Nanda sebagai salah seorang yang berutang/debitur ataupun sebagai penjamin. Namun demikian, bukan berarti juga adik ipar Nanda dapat berlepas diri sepenuhnya, karena utang tersebut menimbulkan juga kewajiban moral dan sosial dari adik ipar Nanda untuk membantu suaminya dalam melunasi utangnya sebatas kemampuannya.

Buat link artikel ini pada:

Artikel Sebelumnya
0 Komentar :

Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar :
 
 (Masukkan 6 kode diatas)